Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu... (QS. al-Maidah: 96)
Zionis blokir laut Palestina
Sahabat
KonsultasiSyariah.com, sudah bertahun-tahun angkatan laut Zionis memblokade perairan Palestina. Mereka membatasi akses keluar-masuk jalur laut dan menyempitkan nelayan Palestina mencari ikan. Mereka juga menembaki kapal nelayan serta mencegah impor alat tangkap ikan. Kekejian ini pun berdampak pada sekitar 4.000 nelayan Palestina dan 1.500 orang lainnya yang bekerja di industri perikanan.
Foto: KBK | Kantor Berita KemanusiaanKekejaman blokade laut ini pun membuat sekitar 90% nelayan Palestina hidup di bawah garis kemiskinan akibat sulitnya mencari ikan sambil ditembaki dan diganggu.
Laa hawla walaa quwwata illa billah.
Foto: Aljazeera.com
Apa yang bisa kita bantu?
Warga Palestina menjadikan ikan sebagai salah satu sumber nutrisi utama dalam makanan sehari-hari. Mereka akan terus melaut dengan berbagai resiko agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Karenanya, Global Wakaf ACT membuat sebuah proyek Wakaf Kapal Ikan untuk Nelayan Palestina.

Dengan proyek Wakaf Kapal Ikan ini, diharapkan:
1. Komunitas nelayan Palestina bisa bangkit2. Lapangan pekerjaan bidang perikanan terbuka3. Adanya persatuan komunitas nelayan Palestina agar tidak mudah dizalimiProyek kapal ikan untuk nelayan Palestina ini tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Nilainya mulai dari 1 sampai 4 miliar rupiah tergantung jenis kapal. Namun hal ini tidaklah berat jika kita berjamaah dan berwakaf tunai dengan harta terbaik kita.

Ayo bantu nelayan Palestina!
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631)
Wakaf Kapal Ikan ini insyaa Allah akan menjadi pahala jariyah untuk kita meski telah meninggal dunia. Kapal ikan ini juga akan menjadi tonggak ekonomi Palestina dalam ikhtiar bangkit melawan penjajahan dan kezaliman Zionis. Bismillah, mari berwakaf tunai bersama
KonsultasiSyariah.com!
Berikan wakaf terbaikmu dengan cara:
1. Klik
Wakaf Sekarang 2. Masukkan nominal wakaf
3. Masukkan informasi pelengkap lalu pilih metode pembayaran seperti
Transfer Bank BNI/Mandiri/BCA/BRI, Gopay atau OVO
4. Selesaikan dengan klik
Wakaf Sekarang5. Dapatkan laporan wakaf via
email dan atau
whatsapp yang telah dicantumkan
Jangan lupa infokan projek wakaf ini ya,
Salam hangat!
*dengan berwakaf melalui laman ini, kamu telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku